Ayo gabung Neobux ! anda dibayar untuk tiap iklan yang anda klik

Kamis, 04 Juni 2009

Kasus Prita Mulyasari, Mengekang Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat?

Kasus Prita Mulya yang belakangan ini santer diberitakan, bahkan nyaris menyaingin kasus Manohara, cukup membuat saya mengernyitkan dahi dan berfikir cukup panjang.

Prita yang seorang rumah tangga, awalnya hanya memberikan curhat di surat elektronik atau email mengenai keluhannya tentang pelayanan sebuah rumah sakit tempat dia berobat. Tapi entah mengapa, email curhat tersebut menjadi bumerang karena dianggap penginaan dan fitnah sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Jujur saja, saya pribadi sangat tertarik dalam mengikuti berita ini. Rasanya baru kasus prita lah yang pertama di Indonesia yang muncul sebagai bentuk pencemaran nama baik dalam bentuk email dan dikategorikan cyber. Dan saya berasumsi, bahwa sebenarnya Prita sendiri tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. Toh, itu hanya sebuah tulisan dalam bentuk curhatan biasa. Prita pun sama seperti manusia yang lain, punya hak untuk mengeluarkan pendapat walaupun hanya berupa sebuah curhatan. Tapi entah mengapa hal itu sedemikian dianggap seriusnya oleh pihak rumah sakit.

Mungkin bisa saja dari pihak penggugat menilai Prita melanggar hukum dari segi cyber law dan undang-undang di dunia electrik seperti email tersebut. Tapi yang jadi masalah sendiri, bahwa Prita sendiri pun tidak mengetahui adanya UU cyber law seperti itu. Dan jujur saja, saya sendiri pun tidak MUDENG alias BELUM JELAS dengan keberadaan UU tersebut. Karena memang UU dan cyber law sendiri di Indonesia belum tersosialisasi dengan benar.

Berkenaan dengan hal itu juga, saya jadi agak parno sedikit. Bukan apa-apa sih, banyak banget tulisan saya yang sudah tersebar di berbagai media cetak dan elektronik. Sampai-sampai saya sempat berfikir dan timbul keraguan untuk menulis lagi. Padahal menulis bagi saya, ibarat sebuah anak bayi yang tidak bisa lepas dari ibunya... Ibarat membaca dan menulis, selalu saling membutuhkandan melengkapi satu sama lain :) Dari menulislah, saya banyak mengeluarkan semua bentuk ide, pikiran, curhat, bahkan ketika mengalami masa bad mood. Tapi bagaimana bila semua kebebasan mengeluarkan pendapat yang dituangkan dalam tulisan di bayang-bayangi dengan UU dan Cyber Law yang sampai saat ini belum jelas bentuk isi dan sosialisasinya. Wah, bisa mati dong kreatifitas kita untuk menulis.

Okelah memang suatu saat ada waktu dengan UU dan Cyber Law yang akan di tetapkan. Tapi alangkah lebih baik bila pemerintah mensosialisasikan dulu di masyarakat kita. Rasanya janggal kan, bila seseorang itu dituduh melakukan tindakan yang salah, sedangkan dia dan bahkan masyarakat sendiri pun tidak tahu bila itu sebuah kesalahan fatal.

Ini murni pendapat saya pribadi lho. dan saya berdoa semoga Prita diberikan kemudahan oleh Allah SWT dan tidak ada satu pun hukum yang menjeratnya. Kasihan kedua anaknya yang masih kecil dan masih membutuhkannya... Mudah-mudahan saja pihak penggugatnya juga diberikan kelapangan supaya bisa melihat kasus ini dari hati nurani .. Amien...

tri wahyuni'98

3 komentar:

Luqman Setiawan mengatakan...

Pertamax.
baca dulu link ini :
http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif

yg di atas tulisan Prita pada surat pembaca detik.com.

Keduax.
Baca versi email pertama (yang ke 10,belakangan dikoreksi ke 20 penerima email).

Ketigax.Analisis secara sederhana.

-Prita sbg konsumen yg kecewa dg
pelayanan RS.

-RS yg merasa "difitnah"

-Mediasi diantara keduanya buntu
karena masing-masing merasa
benar.

-Karna buntu.salah satu pihak yg
bersengketa membawa ke Pengadilan
qq via penyidik kepolisian.

-Dan terjadilah yg sekarang ini
ramai.

What's wrong ?
-Etika dalam menyampaikan pendapat
ditabrak

+lha Etika nya pelayanan RS ?
-Belum terbukti ! msh opini..opini..opini...

Inget kata dosen Sosek dulu waktu kuliah...
"Jangan perhatikan siapa yg bicara,tapi dengarkan apa yang dibicarakan...saring...itu opini..apa fakta !"...

Anonim mengatakan...

...setali tiga kasus manohara...masih opini,..kerjaan media, saking sibuknya menghadapi media dia lupa tujuannya menggugat pangeran kelantan, bingung,
realita news dah jadi gosip news...gawat nih...
saya jd takut mau komentar...hehehe...
setiap orang perlu mendapat perlindungan manohara, prita dll, tapi pembuktian perlu dilakukan...
perlu juga melek media kali ya, tp dengan adanya jejaring sosial, blog,..sesuatu yg privasi jd konsumsi publik, apa yg ditulis bisa dibaca semua orang,
lha kan maunya nulis tp kan dibaca org lain, kl ada yg tersinggung...kan bisa gawat...bener jg kawan lq etika perlu dijaga, tp reaksinya harus sekeras itu...hmmmm...
kita liat faktanya saja nanti..

salam boy

Anonim mengatakan...

Biasalah, kan ini sudah rahasia umum. Ada perselingkuhan antara pengusaha dan aparat. Simbiosis mutualisma. Tapi emang terlalu berlebihan actionnya. Semoga ini bisa membuka kotak pandora.

SAI'97