Ayo gabung Neobux ! anda dibayar untuk tiap iklan yang anda klik

Kamis, 03 Desember 2009

PERATURAN TENTANG ALIH FUNGSI LAHAN

Posting by SAI*

Sebagai orang yg berlatar pendidikan pertanian dan kebetulan ditugaskan di Bali oleh perusahaan tempat bekerja sekarang. Ada satu hal menarik yang ada di Bali, yaitu mengenai peraturan pemerintah daerah yang mengatur wilayah hijau. Dimana ada perlindungan terhadap sawah-sawah di Bali agar tidak tergerus oleh investor pariwisata yg sangat massif di Bali, sehingga tidak terjadi konversi lahan yang sangat cepat akibat rakusnya investor untuk mencari lahan yg digunakan untuk membuat hotel, villa, dan perumahan-perumahan.

Di Bali saya merasakan pemerintah daerah sangat konsen menjaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan terutama areal persawahan. Di setiap jalur hijau dipasang papan pengumuman yang menerangkan bahwa sepanjang sekian meter atau kilometer adalah jalur hijau, sehingga tidak boleh ada bangunan (rumah, toko, atau apapun) yang berdiri di jalur tersebut. Walaupun masih terjadi alih fungsi lahan, tetapi tidak seradikal alih fungsi lahan di Jawa atau daerah lain yang pemerintahnya sangat tidak konsen dalam menjaga alih fungsi lahan pertanian.

Sepanjang satu tahun saya di Bali untuk wilayah persawahan yang dipasang papan jalur hijau belum pernah saya lihat terjadi alih fungsi lahan pertanian. Asumsi saya adalah karena perda tersebut efektif dalam menjaga hilangnya areal persawahan. Dimana sawah disamping sebagai mata pencaharian juga sebagai tempat yang memiliki nilai budaya dan social.
Walaupun harga tanah di Bali sangat mahal (harganya sudah setara harga jakarata), tetapi Perda ini menurut pengamatan saya mampu menghalangi terjadinya transaksi jual beli areal persawahan. Dan perda ini efektif juga melindungi petani dari mata pencahariannya, karena jika lahan pertaniannya terjual, maka petani akan tercabut dari akar social budayanya yg bermatapencaharian petani.

Ketersediaan pangan sangat ditentukan oleh ketersediaan lahan. Karena hasil panen disamping ditentukan oleh intensifikasi juga ditentukan seberapa luas lahan yang dijadikan areal persawahan. Penambahan areal persawahan sangatlah tidak mudah karena pasti mengorbankan areal lain yg juga hijau dalam hal ini hutan yang sangat penting dalam menjaga iklim dan ekosistem.

Saya memiliki pemikiran bahwa entah 25 tahun lagi atau lebih negara yang menguasai pangan di dunia adalah negara yang memiliki posisi tawar lebih dibanding negara2 di dunia. Jadi langkah brilan seperti yang dilakukan Bali dengan memberikan PERDA jalur hijau untuk melindungi areal persawahan bisa diikuti oleh daerah lain. Sehingga kebutuhan pangan di Indonesia bisa terjaga dengan ketersedian lahan persawahan yg memadai, dan masyarakat bisa menjangkau harga pangan karena tidak perlu impor.

* Penulis adalah Alumni Sosektaers Unibraw (angkatan 1996),Pendiri PERMASETA, dan
sekarang sedang menikmati indahnya hidup sebagai pekerja migran di Bali.

1 komentar:

Tri Wahyuni Zuhri mengatakan...

Keren ya pak, kalau daerah-daerah lain mengikuti apa yang dilakukan di bali. Yang terpenting konsukwen terhapad pelaksanaan peraturan tersebut. Ini beda jauh dgn apa yang terjadi di daerah lain. Khususnya didaerahku. Bahkan sudah jelas bahwa lokasi itu masuk dalam kawasan konservasi, tetap saja di pergunakan seenaknya. Dan itu sudah dilakukan terus menerus. Jadi memang kudu kembali sama diri kita masing2 utk menyadari arti pentingnya alam buat kehidupan kita. Ya.. Mudah-mudahan kita termasuk org2 yang masih peduli terhadap lingkungan..